Kepahiang — Kasus dugaan penelantaran rumah tangga yang melibatkan (LP), calon anggota Polri asal Kabupaten Kepahiang, terus menuai perhatian publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepahiang yang kini mendampingi korban (DI), secara resmi angkat bicara terkait dugaan pelanggaran syarat administrasi dalam proses seleksi Polri tahun 2025.
Melalui tim penasihat hukumnya, Dummi Yanti, S.H., Ckrys Zurfripa Putra, S.H., M.H., CPM, dan Fromes Media Bagite, S.H., LBH Kepahiang menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa resmi dari korban pada 26 Agustus 2025. Kuasa hukum memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas, baik secara hukum pidana maupun etik kepolisian.
“Kami sudah menerima berkas resmi dari korban. Saat ini laporan sedang berjalan dan sudah turun ke bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk ditindaklanjuti,” ungkap Dummi Yanti, S.H., salah satu pengacara LBH Kepahiang, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, salah satu syarat formil utama untuk menjadi anggota Polri adalah peserta harus menandatangani surat pernyataan belum menikah. Bila syarat itu tidak terpenuhi, maka secara hukum peserta tidak dapat dinyatakan lulus administrasi.
“Aturan Polri sangat jelas. Peserta seleksi wajib berstatus belum menikah. Jika ternyata sudah menikah, maka itu pelanggaran formil yang bisa menggugurkan kelulusan,” tegasnya.
Lebih jauh, LBH Kepahiang menduga ada indikasi manipulasi data administrasi dalam proses seleksi LP. Berdasarkan informasi awal yang diterima dari pihak keluarga korban, LP diduga dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK) kakaknya, untuk menutupi status perkawinannya dengan DI yang sah secara hukum dan agama.
“Ada dugaan kerja sama dalam proses administrasi yang membuat status pernikahan LP tersamarkan. Kami memiliki bukti yang akan diajukan untuk membantah data tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, keluarga korban (DI) berharap agar pihak kepolisian dapat bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus ini. DI diketahui mengalami tekanan psikologis berat sejak ditinggal suaminya hanya 10 hari setelah pernikahan mereka pada tahun 2021, saat keduanya masih duduk di bangku SMA.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Anak kami sudah lama menderita, sementara pelakunya kini menjalani pendidikan sebagai calon polisi,” ujar ayah DI, dengan nada kecewa.
LBH Kepahiang menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi menyangkut integritas dan moralitas calon aparat penegak hukum.
“Institusi Polri harus bersih dari pelanggaran moral. Kalau ada calon anggota yang mengabaikan tanggung jawab dan menipu dalam administrasi, itu mencederai nilai kejujuran dan disiplin yang menjadi dasar rekrutmen,” tutup Dummi Yanti, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses klarifikasi laporan yang telah masuk ke bagian Paminal Polda Bengkulu.(BM)





