BENGKULU UTARA – Dugaan penipuan kembali menyeret Kepala Desa Air Merah, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara, Dahari alias Itok. Ia diduga menyalahgunakan stempel resmi desa untuk meyakinkan warga agar meminjamkan uang dengan dalih mendesak: membayar pajak Dana Desa tahun anggaran 2024–2025.
Salah satu sumber menyebut, Dahari meminta warga menalangi pembayaran pajak dengan janji akan diganti setelah pencairan Dana Desa. Untuk memperkuat keyakinan korban, ia bahkan menggunakan stempel resmi desa dan menjanjikan proyek desa sebagai bentuk tanggung jawab uang milik korban.
“Dia bilang pajak harus segera dibayar, kalau tidak, Dana Desa tidak bisa cair. Jadi minta tolong bantu dulu, nanti uang itu saya kembali segera setelah itu diberikan kegiatan proyek desa. Tapi sampai sekarang proyek tidak ada, uang pun tidak kembali,” ujar seorang korban (rz), Jumat (3/10/2025).
Namun, pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar: kemana larinya anggaran pajak kegiatan Dana Desa yang sudah berjalan sebelumnya? Sebab, sesuai aturan, setiap pencairan tahap Dana Desa tidak bisa dilakukan tanpa pelunasan kewajiban pajak dari kegiatan sebelumnya.
Lebih ironisnya, ada salah satu korban mengaku dijanjikan proyek serupa, padahal proyek tersebut hanya akal-akalan alias fiktif. Kerugian warga ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Masyarakat menilai tindakan ini bukan sekadar persoalan utang pribadi, melainkan penyalahgunaan jabatan sekaligus simbol negara berupa stempel desa untuk memperdaya warga.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa sekaligus praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Bengkulu Utara belum dapat dikonfirmasi.(R01)





