Anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi Ditahan, Diduga Jual Kios Ilegal Rp310 Juta

oleh -376 Dilihat
oleh

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Pasar Panorama. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, Rabu (1/10/2025) malam.

Pantauan Awak Media, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka yakni membangun kios baru di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama tanpa izin resmi. Setelah itu, kios tersebut dijual kepada pedagang dengan harga fantastis.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios di atas tanah Pasar Panorama, lalu meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan kisaran Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit,” jelas Wisdom.

Usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari, Parizan keluar dari ruang penyidik sudah mengenakan baju tahanan oranye. Ia langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini terungkap setelah aparat penegak hukum menemukan adanya praktik penyalahgunaan aset pemerintah daerah. Lahan pasar yang seharusnya menjadi fasilitas umum, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan dalih pembangunan kios baru.

Parizan Hermedi, yang kini berusia 37 tahun, merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN. Ia berasal dari Desa Endalo, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dengan penetapan ini, Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan menyalahgunakan aset negara untuk keuntungan pribadi.(R01)