Kantor Desa Tanjung Harapan Tutup Lebih Awal, Pelayanan dan Dana Desa Dipertanyakan

oleh -481 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya, menuai sorotan. Pasalnya, kantor desa tersebut diketahui tutup pada jam kerja, tepatnya sekitar pukul 13:45 WIB, Jumat (26/9/2025).

Penutupan kantor desa di luar ketentuan jam kerja menimbulkan pertanyaan masyarakat, terutama terkait keberlanjutan pelayanan administrasi dan tindak lanjut kegiatan desa. Bahkan, pelaksanaan output pelatihan perangkat desa dan sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024–2025 juga ikut dipertanyakan publik.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa, Kepala Desa Tanjung Harapan tidak berada di tempat. Keterangan sementara justru disampaikan istrinya.

“Suami saya ke Bengkulu entah urusan apa, saya tidak tahu,” ujar istri Kades saat ditemui di kediamannya.

Aturan Jam Kerja Dilanggar

Mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta ketentuan jam kerja ASN dan perangkat desa yang diatur oleh pemerintah daerah, pelayanan publik di kantor desa umumnya berlangsung hingga pukul 16.00 WIB pada hari kerja. Artinya, penutupan kantor desa lebih awal jelas bertentangan dengan semangat aturan pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara penuh.

Ketiadaan kepala desa di tengah sorotan publik atas penggunaan Dana Desa dinilai semakin memperpanjang daftar tanda tanya. Pasalnya, kegiatan pelatihan perangkat desa yang menggunakan anggaran hingga kini di pertanyakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Harapan belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan penutupan kantor desa saat jam kerja maupun soal dugaan penyimpangan Dana Desa.(BM)