Bengkulu Utara – Polemik pengunduran diri tiga Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara dari jabatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2025 terus bergulir. Pasalnya, meski pengunduran diri ini telah menimbulkan tanda tanya publik, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengelolaan keuangan tetap menjadi tanggung jawab penuh Pengguna Anggaran (PA).
Tiga Kabid yang mundur tersebut yakni Tri Wahyudi (Kabid Kesehatan Masyarakat), Ns. Pratiwi (Kabid P2P), dan Ida Kurnia Sari (Kabid Sumber Daya Kesehatan).
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak menerima laporan terkait pengunduran diri tiga Kabid tersebut.
“Mundur tiga Kabid dari PPTK itu sepenuhnya tanggung jawab PA. Sampai saat ini, tidak ada laporan ke kami,” tegasnya kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Perbup Sudah Melalui Harmonisasi
Irsaliyah juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses penunjukan maupun pengunduran diri PPTK, sebab Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2024 telah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi sebelum ditetapkan.
“Perbup itu sebelum ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan oleh Sekda, sudah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi. Kalau ada pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya, pasti sudah dikoreksi pada tahap itu,” jelasnya.
Celah Regulasi Jadi Sorotan
Meski demikian, publik menyoroti pasal dalam Perbup tersebut yang menyebutkan pejabat administrator dapat “tidak sanggup melaksanakan tugas PPTK dengan alasan tertentu”. Klausul ini dinilai membuka celah bagi pejabat untuk menghindar dari tanggung jawab, meskipun diduga masih menikmati fasilitas jabatan.
Dalam dokumen resmi disebutkan, jika pejabat administrator mundur dari PPTK, maka PA dapat menunjuk pejabat pengawas atau fungsional lain dengan syarat memiliki kemampuan manajerial, berintegritas, dan berpangkat minimal Penata Muda Tk. I (III/b).
Publik Pertanyakan Integritas
Pengunduran diri tiga Kabid secara serentak menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah alasan mundur tersebut murni administratif, atau ada persoalan integritas dalam pengelolaan kegiatan di Dinkes?
Pengamat menilai, pengunduran diri tanpa alasan jelas berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Kalau aturan memberi celah mundur dengan alasan ‘tidak sanggup’, maka pejabat bisa lepas tangan begitu saja. Ini yang bisa melemahkan akuntabilitas birokrasi,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Bengkulu Utara.
Bupati Diminta Tegas
Kini, publik menanti sikap tegas dari Bupati Bengkulu Utara. Sebab, integritas aparatur sipil negara dalam menjalankan amanah anggaran publik bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan program pembangunan.
(Redaksi)





