BPD Desa Muara Santan, Dukung Warga Lapor Dugaan Korupsi DD 2023-2024

oleh -685 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Pasca laporan warga Desa Muara Santan sampai ke POLRES Bengkulu Utara, Ketua BPD Desa Muara Santan Dukung penuh laporan Warga setempat karena kepala Desa muara Santan dinilai tidak menghormati keputusan rapat kecamatan bersama unsur Tripika terkait penyelesaian fisik kegiatan rabat beton yang diduga tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi dan gambar.

Pasalnya, keputusan rapat bersama unsur Tripika kecamatan Napal Putih di kecamatan Napal Putih kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Desa Muara Santan diduga mengabaikan hasil kesepakatan bersama untuk memenuhi fisik kegiatan rabat beton sesuai dengan yang tertuang dalam RAB kegiatan.

“Sebenarnya kasus ini tidak mesti harus sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika Kepala desa Muara Santan menjalankan hasil kesepakatan di kantor camat beberapa hari yang lalu, kini Saya berharap laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti oleh polres Bengkulu Utara” Ungkap ketua BPD Desa Muara Santan Mulyadi melalui Via telepon WhatsApp kepada Awak Media Harian Rakyat Online (19/02/2025)

Laporan Masyarakat Desa Muara Santan dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK, Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK melalui Kanit Tipikor IPDA Tri Cahyoko

“Benar Adanya warga buat laporan terkait desa Muara Santan” Kata Kanit Tipikor POLRES Bengkulu Utara IPDA Tri Cahyoko melalui pesan singkat WhatsApp 19/02/2025.

Pantauan Awak Media, Laporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan rabat beton yang ditimbun dengan tanah mencapai 10-12 Cm yang diduga mengejar ketebalan koral 15 Cm sehingga tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi dan gambar, termasuk kades tarik sapi 8 ekor ke Desa lain yang belum jelas maksud dan tujuannya.

Editor : R01