Bengkulu Utara HR– Hukum Lingkungan dan pidana di kabupaten Bengkulu Utara disinyalir terabaikan oleh salah satu instansi di kabupaten Bengkulu Utara pada kegiatan pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 054 Tahun Anggaran 2023 di wilayah kabupaten Bengkulu Utara.
Pasalnya, Pagi hari ini 02 Pebruari 2025, Wartawan Media Harian Rakyat Online mendapatkan informasi yang sangat mengejutkan dari salah satu Sumber memberikan informasi pembangunan SDN 054 kabupaten Bengkulu Utara diduga telah menggunakan material hutan lindung dan material batu ilegal yang diduga untuk mengejar target keuntungan pribadi yang di luar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
“Dindo Parah itu pembangunan gedung SDN 054 kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023-2024, Belanja material bangunan itu kayaknya dikeluarkan dari kawasan hutan lindung (HL), Selisih harga itu sangat banyak, Material itu tidak boleh diambil dari daerah kawasan hutan lindung dan tidak boleh menggunakan batu karang” Ungkap Sumber yang belum mau disebutkan namanya (02/2/2025)
“Coba dikonfirmasikan dengan kepala sekolahnya (Ws) dan PPTK kegiatan (Ib) apa alasan kontaktor menggunakan material dari kawasan hutan lindung dan material batu ilegal, RAB material kegiatan itu didatangkan dan bukan kayu hutan lindung dan batu karang” Tambahnya.
Sebelum berita ini diterbitkan, Kepala sekolah SDN 054 kabupaten Bengkulu Utara (Ws) dan PPTK kegiatan tersebut (ib) Belum memberikan hak jawab saat dikonfirmasi oleh Awak Media Harian Rakyat Online melalui pesan singkat WhatsApp (02/2/2025)
Editor : R01





