BPD” Desa Tanjung Agung Palik, Tolak MDST Jalan Usaha Tani

oleh -438 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Jumat 27 Desember 2024 pemerintah Desa Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara adakan serah terima hasil pekerjaan Kepada masyarakat atau yang biasa disebut dengan MDST. Namun hasil pekerjaan swakelola yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 tersebut tidak semulus apa yang diharapkan.

Pasalnya, Sebelum tanda tangan Berita Acara (BA) penerimaan hasil pekerjaan swakelola tersebut, BPD Desa setempat meminta konsultan perencanaan dan konsultan pengawas kegiatan pengoralan JUT Untuk menghitung secara riil kualitas dan kuantitas pekerjaan di lokasi.

“MDST pekerjaan pengoralan jalan usaha tani (JUT) yang dikelola oleh pemerintah Desa Tanjung Agung Palik melalui kegiatan Swakelola itu, terpaksa kami tolak karena tidak ada titik yang mencukupi RAB, Spesifikasi dan gambar saat dihitung oleh konsultan” Ungkap Ketua BPD Maryantoni mewakili anggotanya Kepada Awak Media (30/12/2024)

“Kami berharap Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara dapat segera turun ke lokasi pekerjaan, Karena hasil pekerjaan pengoralan jalan usaha tani (JUT) tersebut masih jauh dari harapan masyarakat Desa Tanjung Agung Palik” Lanjutnya

Lebih lanjut Ketua BPD Maryantoni menjelaskan, “Belum lagi laporan keuangan Desa dan lain-lain yang sudah kami laporkan secara resmi ke Inspektorat beberapa waktu yang lalu, kami sangat berharap keuangan Desa Tanjung Agung Palik ini dapat terselamatkan dari potensi kerugian negara” Tegasnya

Sebelum berita ini diterbitkan, Inspektur Inspektorat Nopri Silaban, SE Belum dapat dikonfirmasi terkait dengan harapan BPD Desa Tanjung Agung Palik yang penuh harapan dengan pihak inspektorat dapat mengaudit dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan laporan BPD.

Editor : R01