Bengkulu Utara HR- Berdasarkan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku, Permen ESDM 11/2018 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan dan usaha pertambangan Minerba, Warga Desa Tanjung Karet tuntut IUP PT. PMN yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Karet untuk dikaji ulang.

Pasalnya, Selama 3 tahun terakhir PT. PMN yang bergerak pada Tambang Batubara yang beroperasi di Wilayah Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara, sampai saat ini belum memberikan dampak positif terhadap warga di sekitar Tambang.

“Hari ini kami melakukan Aksi Demo ke Tambang Batubara yang beroperasi di areal Desa Tanjung Karet, untuk menyampaikan tuntutan masyarakat terkait tanggung jawab sosial perusahaan PT. Putra Maga Nanditama (PMN) yang sampai saat ini belum ada kejelasan” Ungkap Koordinator Aksi Priska (19/12/2024)
“Kami beri waktu dua hari itikad baik Perusahaan PT. PMN untuk dapat mengabulkan tuntutan kami, karena sampai saat ini PT. PMN Belum melaksanakan kewajiban sosialnya sebagai penambang batubara terhadap masyarakat Desa Tanjung Karet” Lanjutnya
“Informasinya pihak Tambang Batubara PT. PMN Sudah membayar ganti rugi jalan rabat beton Aset Desa Tanjung Karet, sampai saat ini belum diketahui oleh masyarakat umum, kini sudah mau mengganti rugikan 4 titik jalan rabat beton lain. Jalan rabat beton ini Aset negara pihak perusahaan tidak bisa mau-maunya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PMN ini perlu Dikaji Ulang” Tegasnya
“Permen ESDM 25/2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, membuat Rancangan Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat atau (RIPPM) yang disusun bersama masyarakat Desa dan perangkat lainnya” Terangnya
Pantauan Awak Media Harian Rakyat Online, Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang harus dijalankan perusahaan pertambangan yang telah memberikan dampak, positif dan maupun negatif, terhadap lingkungan dan masyarakat setempat tidak berjalan.
Sebelum berita ini diterbitkan, Manajemen PT. PMN belum dapat dikonfirmasi oleh Awak Media.
Editor : R01





