Bengkulu Utara HR- Kamis 12 Desember 2024 Kepala Desa Talang jarang di Surati Warganya Karena dinilai mengambil kebijakan yang diduga tidak mengacu pada aturan yang telah melantik saudari Mita sepriyanti sebagai perangkat Desa Talang jarang 9 Desember 2024.

Surat tersebut disampaikan oleh peserta Calon perangkat Desa nilai tertinggi nomor urut 02 Satria Irawan Saputra, S.I.Kom. perihal keberatan Atas dilantiknya Mita Seprianti 9 Desember 2024 yang diduga maladministrasi (Cacat hukum)
“Hari ini Saya menyampaikan Surat keberatan Atas pelantikan saudari Mita sepriyanti yang dilakukan oleh kepala Desa Talang jarang, yang diduga tidak memperhatikan Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa” Ungkap Satria Irawan Saputra,S.I.Kom. (12/12/2024)
Bahwa, “Rekomendasi Camat Air Napal hasil Seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Pemilihan Calon Perangkat Desa Talang Jarang beberapa bulan yang lalu yang mana saudara Mita Seprianti di
ketahui adalah sebagai Pendamping lokal Desa Aktif sampai dengan saat ini (Double Job)” Tegas Satria
“Maka dari itu Saya selaku calon Perangkat Desa Talang Jarang Kec. Air Napal Kab. Bengkulu Utara salah satu dari dua orang yang di usulkan ke kantor Camat Air Napal untuk mendapatkan rekomendasi Camat. Mengajukan surat keberatan atas telah dilantiknya saudari
Mita Seprianti pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 oleh Kepala Desa Talang Jarang, jika tidak diindahkan surat ini, Saya tetap akan melakukan keberatan ke pengadilan PTUN” Pungkasnya.
“Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (h) adalah izin untuk
meninggalkan jabatan asal dan melaksanakan tugas sepenuhnya sebagai perangkat desa jika terpilih sebagai perangkat desa. Oleh karena itu, pelantikan yang dilakukan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa
Talang Jarang tidak berpedoman pada ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, maka saya ajukan keberatan agar kiranya surat keputusan pengangkatan yang telah di keluarkan untuk dibatalkan dan mengangkat Saya untuk menjadi Perangkat Desa pada formasi Kasi Pelayanan pemerintah Desa Talang jarang” Harapnya (ADV)
Editor : R01





