Asusila” Terima Denda 80 juta, Istri Kabur Pulang Kampung

oleh -584 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Dugaan perselingkuhan Oknum Kepala Desa Kecamatan Batik Nau, Hening dari peredaran. Sang istri (yk) yang diduga selingkuhan Oknum Kepala Desa Pagar Ruyung (Ag) kabur pulang kampung Pasca sang suami (Rk) Terima Denda 80 juta dalam perdamaian kesalahpahaman.

Perdamaian tersebut dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, pihak ke satu Agung Hartodi Kepala Desa pagar ruyung dan pihak kedua Romi Kurniawan yang disaksikan oleh 4 saksi lainnya.

Bahwa; para pihak telah saling memaafkan dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut keranah Hukum, dan istri pihak kedua telah menandatangani surat pernyataan terkait tidak benarnya informasi yang beredar di masyarakat yang dapat merugikan para pihak.

Surat perdamaian tersebut menimbulkan kontradiktif dikalangan masyarakat umum, khususnya dikalangan masyarakat Pagar Ruyung Kecamatan Batik Nau kabupaten Bengkulu Utara.

“Kalau kejadian itu hanya kesalahpahaman, mengapa Kades kami itu mau bayar denda Rp 80 juta itu dan istrinya sudah dijemput keluarganya pulang ke lintang” Ungkap Ketua BPD Desa pagar ruyung (12/2024)

Saat di konfirmasi kebenaran surat perdamaian tersebut kepada pihak keluarga kepala Desa Pagar Ruyung, hanya karena kesalahpahaman membayar denda Rp 80 juta, sehingga Merugikan kades, “Saya sebenarnya tidak menyuruh untuk membayar denda itu, namun itu pilihan kepala Desa sendiri, katanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di desa itu” Ungkap keluarga Kades (12/2024)

Editor : R01