Bengkulu Utara HR– Paripurna persetujuan penandatanganan Raperda APBD tahun anggaran 2025 selesai dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara (19/11/2024).

Rapat paripurna berlangsung diruang sidang paripurna gedung DPRD lantai dua, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parmin,S.IP. didampingi oleh Waka 1 Icram Nur Hidayat,ST dan Waka II Herlianto Baaf,S.IP dihadiri oleh SEKDA Fitriansyah mewakili Pjs. Bupati Bengkulu Utara.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Parmin,S.IP. menyampaikan bahwa Raperda APBD 2025 disusun berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2025 yang memuat kebijakan pemerintah pusat.
“Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025 dilaksanakan secara komprehensif antara DPRD dan TAPD yang disepakati bersama” Ungkap Ketua DPRD Parmin,S.IP.
Secara garis besar, Tambah Parmin,S.IP Struktur APBD tahun 2025 meliputi pendapatan lebih kurang Rp. 756 miliar, dan belanja Daerah sekitar Rp. 1,3 Triliun sesuai dengan tingkat kebutuhan OPD.
“Tinggal satu tahapan lagi bagi kita untuk menyelesaikan Raperda APBD tahun anggaran 2025, iya itu Evaluasi gubernur Bengkulu, untuk dapat digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pada setiap SKPD” Jelasnya.(Adv)
Editor : R01





