UPTD-KPHP BU, Mangkrak Dugaan Jual-Beli Kawasan Hutan Kian Marak

oleh -340 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Dugaan Jual-beli Kawasan Hutan Kian Marak, UPTD-KPHP Bengkulu Utara Mangkrak banyaknya perambahan hutan produksi terabaikan.

Pasalnya, Perambahan kawasan hutan produksi (HP) di Bengkulu Utara Semangkin menjadi, dengan Modus jual-beli kawasan hutan tanpa memiliki dokumen yang Syah, hingga ribuan hektar masih melenggang di bukit barisan kabupaten Bengkulu Utara.

Sebagai aparat kepolisian kehutanan atau Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, bahwa selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan merupakan pegawai Negeri Sipil instansi kehutanan pusat atau daerah, yang oleh dan atas kuasa undang-undang memiliki wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004).

Dugaan Mangkraknya tanggung jawab UPTD-KPHP Cabang Bengkulu Utara, diduga melanggar sumpah jabatan, atau masuk katagori Stadium.

Penulis : lau
Redaktur pelaksana : Amirul mukminin