Bengkulu Utara HR- Mencuatnya ribuan botol minyak goreng milik Oknum DPRD kabupaten Bengkulu Utara (red. Hj. Armiyani), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu akan Tindaklanjuti dugaan ribuan botol minyak goreng Non label (Ilegal) yang diduga sudah bertebaran di kalangan masyarakat kabupaten Bengkulu Utara Sejak Minggu (10/11/2024) dua hari yang lalu.

“Semenjak saya sudah menang jadi Anggota DPRD, Saya belum ada pertemuan disini, jangan nanti salah persepsi ini jata dari pak Helmi, ini jata saya, uang pribadi saya” Ungkap Hj. Armiyani dalam Vidio masuk ke redaksi Media Harian Rakyat Online (10/11/2024)

Atas insiden tersebut, Masyarakat berharap, BPOM Lembaga nonkementerian yang bertugas khusus mengawasi peredaran Obat, Makanan, Komestik, dan Produksi kesehatan itu dapat bertindak tegas menindaklanjuti ribuan botol minyak goreng Non label milik Oknum Anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami berharap BPOM dapat melakukan pengecekkan mutu dan jaminan kualitas minyak goreng milik anggota DPRD kabupaten Bengkulu (red. Armiyani), karena BPOM lah yang memiliki fungsi dan tugas menjamin khasiat, Obat dan mutu keamanan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat” Ungkap Julisti Anwar,SH. Warga Desa gunung Agung Kecamatan kota Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara.
Menanggapi hal tersebut, BPOM RI cabang provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti laporan masyarakat Bengkulu Utara.
“Terimakasih informasinya. Kebetulan kepala lg ada kerjaannya, nanti kami Tindak Lanjuti pak, Lokasi ditemukan dimana ini kejadiannya?…..” Tanya Pejabat BPOM Bengkulu melalui pesan singkat WhatsApp (red.Denton) 12/11/2024.
“Tapi belum tahu ini pak terkait TL nya, soalnya aku bukan bagian pemeriksaan sarana pak, cuma dibagian infokom saja. Saya cuma meneruskan, kita lagi pelajari ya pak, Terimakasih atas informasinya” tutup Denton.
Editor : R01





