Ribuan Botol Minyak Goreng” Diduga Ilegal Beroperasi Di B/U, APH Diminta Bertindak

oleh -805 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR– Polisi diminta bertindak tegas menindak lanjuti Ribuan botol minyak goreng berlabel Minyakita dan maupun yang Non berlabel yang diduga milik Oknum Anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara inisial (Ay)

Awal mula timbulnya dugaan minyak goreng ilegal Beroperasi di kabupaten Bengkulu Utara, bermula dari temuan Panwascam Kecamatan kota Argamakmur, menegur Oknum anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara yang lagi beroperasi di rumah Warga Desa gunung Agung yang diduga bernuansa politik dari salah-satu Calon Gubernur Nomor Urut 01 (Helmi-mian)

“Kemarin pagi sekitar pukul 10.00.Wib. Ribuan botol minyak goreng berlabel (Minyakita) dan maupun Non label di beberapa desa yang sudah tersebar di wilayah Hukum POLRES kabupaten Bengkulu Utara Diduga Ilegal” Ungkap Julisti Anwar, SH. Warga Desa gunung Agung (10/11/2024)

“Berdasarkan pengakuan Oknum anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara inisial (Ay) kepada Panwascam Kota Argamakmur, Minyak itu milik dia pribadi, sebagai ucapan terimakasih nya terpilih anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara periode 2024-2029. Untuk diketahui Minyak Goreng berlabel Minyakita dan maupun yang tidak berlabel, ribuan botol tersebar di wilayah Hukum POLRES Bengkulu Utara” Kata Julisti

“Dalam hal ini Kami berharap, Pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap Distributor yang Memasok minyak goreng berlabel (Minyakita) atau yang Non label. Kejadian di malang aja ribuan botol minyak goreng berlabel Minyakita berhasil disikat apalagi ini minyak goreng Non label” Tegas Julisti.

Editor : R01