Bengkulu Utara HR– Beredarnya dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Oknum anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara inisial (Ay), POLRES Bengkulu Utara lakukan Pulbaket dan akan koordinasi dengan Bawaslu.
“Aparat Penegak Hukum (APH) POLRES Bengkulu Utara akan lakukan Pulbaket, dugaan Penimbunan Minyak Goreng Subsidi yang telah ditemukan oleh panwascam, nanti kita pastikan dulu apa benar minyak goreng yang dibagikan itu adalah minyak bersubsidi atau tidak” Ungkap Kapolres melalui Kasat Intelkam Polres Bengkulu Utara Sugeng, melalui Sambungan Via telepon WhatsApp Kepada Awak Media Harian Rakyat Online (10/11/2024)
Bahwa, Pembelian minyak goreng bersubsidi merek “Minyakita” yang mestinya mendapatkan pengawasan yang intensif dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI.
Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.
Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter di pasar tradisional.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Editor : R01





