Oknum Anggota DPRD BU, Diduga Timbun Minyak Goreng Subsidi Non Pengawasan

oleh -1227 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR– Ditengah keterbatasan pembelian minyak goreng bersubsidi merek “Minyakita” yang mestinya mendapatkan pengawasan yang intensif Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI.

Bahwa, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter di pasar tradisional.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Dalam hal tersebut, Anggota DPRD kabupaten Bengkulu Utara inisial (Ay) diduga telah melakukan penimbunan minyak goreng bersubsidi untuk kepentingan pribadi, Terkuaknya persoalan ini saat ditegur oleh panwascam yang diduga membagikan minyak goreng bersubsidi untuk kepentingan Paslon Gubernur pasangan nomor urut 01 Helmi-mian di Desa Gunung Agung Kecamatan kota Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara.(10/11/2024)

“Terkait pengawasan tadi siang, Kami hanya melakukan pengawasan terkait adanya kabar bahwa ada tim Helmi Mian di desa gunung agung, setelah dikonfirmasi ternyata Yg bersangkutan adalah Ibu Armiyani DPRD terpilih. Menurut keterangan beliau bahwa pembagian minyak tersebut murni dari Pribadi yg bersangkutan utk dibagikan sebagai rasa terimakasih kepada masyarakat/tim yg telah memilih beliau. Tidak ada sangkut paut dengan pasangan calon tersebut” Ungkap Panwascam Kota Argamakmur melalui pesan singkat WhatsApp Kepada Awak Media Harian Rakyat Online (10/11/2024)

Editor : R01