Bengkulu Utara HR- Konflik Agraria tidak Kunjung Selesai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bengkulu Utara diminta bubar jika persoalan PT. Agricinal tidak kunjung terselesaikan, pernyataan tersebut disampaikan oleh kepala Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau kabupaten Bengkulu Utara pada rapat Evaluasi dan tindak lanjut terkait permasalahan PT. Agricinal.

“Persoalan Batas HGU PT. Agricinal ini sebenarnya tidak susah, kalau memang BPN kabupaten Bengkulu Utara serius menangani persoalan ini tapi kalau persoalan ini tidak dapat terselesaikan, bubarkan saja BPN kabupaten Bengkulu Utara ini” Tegas kepala Desa Talang Arah Ramdani (04/11/2024).
Rapat Evaluasi dan tindak lanjut terkait permasalahan PT. Agricinal kabupaten Bengkulu Utara di Aula Command Center, Senin 04 Nopember 2024, kian memanas Pasca BPN mengatakan Administrasi perizinan PT. Agricinal dinyatakan lengkap.
“Berkas perizinan PT. Agricinal itu, sampai saat ini masih sebatas UKL-UPL, AMDAL belum ada, kami tidak mau berkas dokumen PT. Agricinal dinyatakan lengkap- lengkap aja seperti rapat di kecamatan Marga Sakti Seblat (MMS) saat itu, kami minta berkas perizinan PT. Agricinal dibuka seterang-terangnya” Harap Kades Ramdani dengan nada tinggi.
Akhir rapat Evaluasi tersebut, PJ. Bupati Andi Muhammad Yusuf berharap Minggu depan persoalan PT. Agricinal ini dapat terselesaikan, BPN diminta hadir, “Saya berharap Minggu depan BPN dan pihak Perusahaan PT. Agricinal untuk dapat hadir, rapat Minggu depan. agar BPN dan pihak Perusahaan PT. Agricinal dapat berikan justifikasi dan informasi yang real untuk membantu kita, karena itu teknis terkait peta HGU dan lain sebagainya, BPN nanti diharapkan dapat menjelaskan semuanya,” Harap Pj. Bupati Bengkulu Utara, Usai rapat Evaluasi berlangsung.
Hadir dalam rapat Evaluasi tersebut, Pj. Bupati Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Dandim Bengkulu Utara, Kajari Bengkulu Utara, Ketua Pengadilan Negeri argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, Stap BPN Bengkulu Utara, Walhi bengkulu, 5 kepala Desa Penyangga PT. Agricinal dan beberapa pengurus Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) Bengkulu Utara.
Editor : R01





