Bengkulu Utara HR- Berakhir nya Pelaksana Jabatan (PJ) kepala desa gardu kecamatan Arma jaya kabupaten Bengkulu Utara, Kamis 26 September 2024 diduga kuat masih menyisakan berbagai persoalan.
Dilansir dari TR.ID, Salah satunya persoalan tersebut adalah Pengadaan Karpet Masjid yang tertuang dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024 disinyalir ajang korupsi. Saat dikonfirmasi oleh Awak Media mantan Pj Kades Gardu Matikan Handphone
Pasalnya, Ketua pembangunan masjid menilai Pengadaan 18 gulung karpet masjid Desa Gardu yang dianggarkan dari dana desa (DD) dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi yang tertuang dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024.
Atas kejadian tersebut Ketua ORMAS Maju Bersama Bengkulu MPC-OMBB Bengkulu Utara menduga keterlibatan Pj Kades Gardu yang telah berakhir masa jabatannya, Kuat indikasi korupsi yang terstruktur dan masif.
“Persoalan Pengadaan Karpet Masjid Desa Gardu yang disinyalir sebagai syarat korupsi ini akan kita telusuri, pihak pengurus masjid Desa Gardu pasti tidak akan mau bertanggung jawab jika pembelian karpet itu tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis. Nanti akan kita pelajari mekanisme Pengadaan Karpet itu seperti apa, Daging total anggaran Rp. 31.305.455,-00. Yang dibelanjakan dengan jumlah 18 gulung karpet masjid itu” Ungkap Ketua MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara Rozi, HR.(20/10/2024)
Editor : R01





