Ketua PABPDSI BU, BPD Harus Tegak Lurus Awasi Kinerja Kades

oleh -397 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bengkulu Utara, kecam keras Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus tegak lurus mengawasi kinerja kepala Desa dalam konsep menata membangun Desa, Khususnya Desa Tanjung Agung Palik.

“Hakikat dari Undang-Undang desa Nomor 6 Tahun 2014, salah satunya adalah mengembalikan desa pada sistem pemerintahan yang berbasis masyarakat, sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) benar-benar berperan untuk pembangunan desa” Ungkap Ketua Persatuan Anggota Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PAPDSI) M. HATTA melalui pesan singkat WhatsApp Kepada Awak Media Harian Rakyat Online (26/10/2024).

“Saya berharap BPD tegak lurus dalam mengawasi kinerja kepala desa, dalam konsep menata desa, membangun desa, menyusun perencanaan Desa, mengawasi dalam pelaksanaan dan mengontrol, termasuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan Kepala Desa yang bertentangan dengan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan realita,” jelasnya, Sabtu (26/10/2024).

Khususnya, kasus Kepala Desa dengan BPD Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), ini mesti menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara, lanjutnya
“Saya selaku ketua PABPDSI Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat menerima perdamaian dengan kata maaf kepala Desa Tanjung Agung Episarfi Dengan anggota BPD Desa Tanjung Agung, Karena kades sudah mencederai lembaga BPD, Main tonjok aja. Seharus nya kades itu sadar dengan Tupoksi kami BPD dan mestinya tidak harus menunggu dimediasi, setelah itu baru mau damai”

“Saya akan kawal kasus ini, dan Temuan BPD Desa Tanjung Agung yang telah disampaikan ke inspektorat sesuai dengan Fakta-fakta lapangan hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH). jangan mau diintervensi BPD mesti tegak lurus menjalankan tugas dan fungsinya” Tegas M. HATTA.

Penulis : R01