Bengkulu Utara HR- Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 BAB VIII Keuangan Desa dan Aset Desa, Bagian Kesatu Keuangan Desa Pasal 71; Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 72, Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi,gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
Sumber pendapatan desa sangat penting untuk diketahui seluruh unsur masyarakat desa, hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi mana saja pendapatan desa yang sah dan legal. Kemudian agar tidak menjadi problematika di tengah-tengah masyarakat di kemudian hari.
Seperti pendapatan Desa yang aktual dan dapat dipertanggungjawabkan, Iya itu Pasar Desa Tanjung Agung Palik operasi pada setiap akhir pekan (Sabtu), akan tetapi hal tersebut tidak dimasukkan kedalam Dokumen Pendapatan Asli Desa (PAD), Sehingga hasil dari pasar tersebut disinyalir menjadi tambahan penghasilan pribadi Kepala Desa Tanjung Agung (red. Episarfi)
“Sumber pendapatan Desa yang aktual dan dapat dipertanggungjawabkan adalah pasar desa, akan tetapi hal tersebut tidak dimasukkan ke dalam dokumen PAD dikarenakan hasil dari pasar Desa tersebut menjadi hasil tambahan penghasilan pribadi Kepala Desa” Tertera dalam Dokumen hasil pengawasan BPD Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara.
Penulis : R01





