5 BPD Desa Tj Agung, Resmi Laporkan Kades Ke Inspektorat BU

oleh -667 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Jumat 18 Oktober 2024 Lima Orang BPD Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Palik resmi melaporkan Kepala Desa Tanjung Agung (Episarfi) ke Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Nopri Silaban, SE. di ruang kerjanya. Lima (5) orang BPD tersebut adalah, Maryantoni Ketua BPD, Diko Maryanto Wakil Ketua, Nike Yulia Sari Sekretaris, Asnawi anggota BPD dan Rudi. M. Simamora anggota BPD Desa Tanjung Agung.

Dalam keterangannya, Inspektur Inspektorat Nopri Silaban, SE. Mengatakan, “Laporan ini diterima dan akan kami proses, namun mengingat masih banyaknya pemeriksaan yang belum selesai dikerjakan oleh masing-masing IRBAN, Laporan ini silahkan dikawal, karena mungkin membutuhkan waktu yang Cukup lama, apalagi Poin-poin laporan ini Cukup banyak” Ungkap Nopri Silaban, SE. Di ruang kerjanya (18/10/2024).

Menanggapi hal tersebut, BPD Desa Tanjung Agung sebagai pelapor siap menunggu dan mengawal proses materi laporan yang telah disampaikan ke inspektorat dan akan melengkapi bukti-bukti dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa lainnya

“Kami siap menunggu hasil pemeriksaan laporan kami ini, sembari melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan yang lainnya nanti, Namun tujuan dari laporan ini adalah untuk menyelamatkan keuangan dan Aset Desa Tanjung Agung. Kami berharap hasil pemeriksaan ini nanti, jika perlu sampai ke proses hukum” Harap 5 BPD Tanjung Agung, saat diwawancarai oleh Awak Media Harian Rakyat Online, Seusai menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut (18/10/2024).

Penulis : R01