DPMD” Camat TAP Diminta, Panggil Kades dan BPD Desa Tanjung Agung

oleh -438 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Kisruh perseteruan antara kepala Desa Tanjung Agung dengan BPD Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rahmat Hidayat,SSTP, MSi. Minta Camat Tanjung Agung Palik (TAP) panggil kepala Desa dan BPD Desa Tanjung Agung.

“BPD dan kepala Desa itu adalah satu kesatuan, kalau mereka tidak sepemahaman bagaimana mau membangun Desa, dalam hal ini kami akan klarifikasi ke kecamatan. Camat Tanjung Agung Palik (TAP) harus memanggil kedua belah pihak kades dan BPD untuk mencari tahu duduk persoalannya, BPD dan Kades itu mesti bersinergi” Ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rahmat Hidayat, kepada Awak Media Harian Rakyat Online diruang kerjanya (17/10/2024)

Ketika disinggung terkait kegiatan dugaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi dan gambar saat ini masih dalam tahap pengerjaan, “Itu mengacu pada Permendagri nomor 73 tahun 2020, masyarakat, APIP, BPD dan beberapa unsur lainnya juga harus terlibat dalam pengawasan kegiatan Dana Desa, tentu apa yang menjadi persoalan itu nanti akan dipelajari” Lanjutnya

“Persoalan Fisik yang sudah dikerjakan, nanti akan kita lihat, Verifikasinya dokumen APBDes di kecamatan itu seperti apa, nanti akan kita pelajari Karena Verifikasi kegiatan Dana Desa ini semuanya diverifikasi oleh pihak kecamatan Tanjung Agung Palik” Tegasnya

Pantauan Awak Media Harian Rakyat Online, Hari ini BPD Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara, akan menyampaikan hasil pengawasan BPD Desa Tanjung Agung ke Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara.

Penulis : R01