Mantan Kades, Tinggalkan Dugaan korupsi pembangunan TPQ dan Rabat beton

oleh -275 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Mantan kepala Desa Dusun Curup kecamatan air besi diduga kuat tinggalkan dugaan korupsi, terkait dengan proyek pembangunan gedung TPQ dan pembangunan rabat beton di desa Dusun Curup Tahun anggaran 2021,2022. Proyek senilai Ratusan juta rupiah.

Pasalnya, Setelah berakhir masa jabatannya 29/7/2022 kepala desa berinisial (MD) Tidak lagi tinggal di desa tersebut, melainkan di desa mertua, seakan tidak ada masalah dengan pertanggungjawaban akhir jabatan selama menjabat sebagai kepala Desa Dusun Curup.

Sebagaimana rujukan Undang-undang dan regulasi lainnya, Dalam serah terima jabatan kepala Desa yang lama dengan yang baru, ada dua dokumen penting yang harus ditandatangani oleh kades lama dengan yang baru ya itu :

Berita acara serah terima jabatan
Memori serah terima jabatan

Kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes) kepada kepala Desa yang baru dilantik.

Mengingat Kepala Desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintah Desa (LPPDes) kepada Bupati setiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Namun, lain halnya dengan Desa Dusun Curup, yang diduga kuat manipulasi laporan, melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif, hingga kuat dugaan membuat laporan, yang dibuat, tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, mantan kades akui kegiatan tersebut dan jangan di ekspos

” iya benar itu kegiatan jaman saya, itu salah titik nol aja, tolong jangan di ekspos” ungkap mantan kades membujuk untuk tidak di ekspos.

Penulis : lau