Keputusan Bupati MIAN Jalan Ditempat, Ribuan Hektar Kebun PT. Agricinal, Disinyalir Ilegal 

oleh -801 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Penegasan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian dalam rapat komprehensif Bersama BP DAS Provinsi Bengkulu, Kapolres Bengkulu Utara, Kajari Bengkulu Utara, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Sekda Bengkulu Utara, dan pihak terkait lainnya 16 juli 2024 jalan ditempat, disinyalir Ribuan Hektar lahan kebun PT. Agricinal ilegal.

Pasalnya, Warning Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian menegaskan “PT. Agricinal agar segera dalam bulan juli 2024 membuat parit di batas HGU terbaru dengan luas 6. 269 Ha” Untuk menghindari resiko konflik perusahaan PT. Agricinal dengan Warga Desa penyangga.

Namun sampai dengan saat ini, Warning Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian disinyalir terabaikan oleh manajemen PT. Agricinal, yang diduga masih menyelimuti Ribuan Hektar lahan kebun sawit yang sudah produksi (ilegal).

“Kita tegaskan untuk PT Agricinal agar segera dalam bulan ini (juli 2024) membuat parit di  batas HGU terbaru untuk memperjelas batas HGU perusahaan serta menghindari risiko konflik kembali terjadi” Tegas Bupati Mian (16/7/2024) lalu.

Menyikapi hal tersebut, Ratusan Warga Desa penyangga berasumsi, “Wajar saja PT. Agricinal sampai saat ini masih bertahan tidak mau membuat parit batas HGU, karena lahan kebun PT. Agricinal itu ada 12 Abdeling, yang luasnya paling sedikit 1.400 Ha dalam satu Abdeling, Kalau pihak perusahaan PT. Agricinal mengatakan keterbatasan anggaran yang belum siap membuat batas HGU itu, menurut Kami adalah Modus” Ungkap Jeri dan kawan-kawan (06/9/2024)

Penulis : R01