Mediasi Register 71, PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Didenda…!

oleh -306 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Mediasi  permasalahan lahan register 71 Desa Lubuk Banyau antara pihak PT.SIL dengan Forum Masyarakat Petani Lubuk Banyau (FMPLB) Selasa 27 Agustus 2024 Pukul 10.30 Wib bertempat di Ruang Kapolres Bengkulu Utara.

Kegiatan Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H yang dihadiri beberapa pejabat Polres lainnya dan Pejabat Pemda kab Bengkulu Utara Asisten 3 Agus Haryanto, Kabag Pemerintahan Barry, Kepala Dinas perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup Hendri , Manager Legal PT. SIL Sultan, Perwakilan PT.SIL Firdaus, Forum Masyarakat Lubuk Banyau Tiger Hamoningan, Amudi, Chandra Wisma, Umarsani dan juanda Efendi

Pokok Pembahasan, Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk banyau mendatangi dan melakukan pengecekan Lokasi HPK yang diduga menjadi pembalakan PT SIL yang telah menanami Sawit di lokasi HPK Register 71.

Dalam mediasi tersebut, “Terkait dengan HPK tidak boleh ditanami sawit dan aktivitas apapun di daerah tersebut. Dihimbau kepada pihak perusahaan maupun pihak forum petani, tidak boleh ada kegiatan di lahan HPK, apalagi menggunakan alat berat, Apabila pihak Petani mempunyai dasar tuntutan lahan tersebut merupakan lahan adat maka silahkan menuntut sesuai hukum yang berlaku” Himbau Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara Iptu  Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K, M.H. (27/8/2024).

Menanggapi hal tersebut, PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) masih menunggu informasi dan ketentuan mengenai mekanisme dan perhitungan denda Administrative dan tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajal (“PNBP”) berdasarkan PP no.24/2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Pihak perusahaan sudah pernah menanggapi terkait masalah register 71. Hal tersebut bukan kewenangan PT. Sil melainkan kewenangan dari kementerian kehutanan terkait masalah perhitungan denda” Jelasnya.

Penulis : R01