DPRD Provinsi Bengkulu, Sepakat Bengkulu Melawan, Tuntut Presiden Jokowi

oleh -570 Dilihat
oleh

Bengkulu HR- Tuntutan Kawal Putusan MK, Gelombang Demonstrasi Mahasiswa Universitas Bengkulu mulai Rabu malam 21 hingga 23 Agustus 2024. Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyepakati tuntutan “Gerakan Bengkulu Melawan” Melalui surat resmi DPRD provinsi Bengkulu yang berbunyi

“Berdasarkan surat tuntutan Gerakan Bengkulu Melawan, Jum’at 23 Agustus 2024. DPRD Provinsi Bengkulu dengan ini menerima dan menyepakati tuntutan dari Gerakan Bengkulu Melawan” Tanggapan dan kesepakatan DPRD provinsi Bengkulu yang ditandatangani oleh Ketua DPRD provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S.Sos,MM. dan beberapa pimpinan lainya.

Tuntutan ; 

  1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir Putusan MK RI Nomor 60 dan 70 tahun 2024.
  2. Mendesak Seluruh Lembaga, instansi dan warga negara RI untuk mematuhi putusan MK RI Nomor 60 dan 70 tahun 2024.
  3. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan undang-undang Reformasi partai politik 
  4. Menuntut presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan undang-undang Reformasi partai politik dan Nol persen Presidensial Threshold serta Parlementer Treshold 
  5. Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, maka kami dengan tegas menolak seluruh rangkaian demokrasi yang cacat secara konstitusional 
  6. Dan kami mendesak Presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia karena telah gagal dalam memimpin serta menimbulkan segala kekacauan di Negara RI.

Pantauan Awak Media Harian Rakyat Online, Poin-poin kesepakatan tersebut adalah sebagai bentuk protes terhadap upaya revisi UU Pilkada, serta menolak keras politik dinasti Jokowi yang dinilai Cacat Secara Konstitusional.

Penulis : R01