Bengkulu Utara HR- Pasca rapat Pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda beberapa waktu yang lalu, Bupati Ir. H. Mian menegaskan
“PT Agricinal agar segera membuat parit di batas HGU terbaru untuk memperjelas batas HGU perusahaan serta menghindari risiko konflik kembali terjadi. Pihak perusahaan juga dilarang untuk beraktivitas di wilayah DAS, termasuk memanen apapun alasannya, lantaran pengelolaan wilayah Sepadan Sungai menjadi hak BP DAS” (16/7/2024)
Perintah tersebut sampai saat ini belum juga terlaksana, sehingga keputusan tersebut terkesan mandul, hingga 5 Desa penyangga Perkebunan PT. Agricinal Ancam Demo Desak PT. Agricinal segera membuat batas HGU (Boundary) Agar konflik Agraria PT. Agricinal dengan Warga dapat segera teratasi.
“Dalam waktu dekat ini kami sudah Mulai menyusun tahapan tuntutan kami terkait keputusan Bupati Ir. Mian PT. Agricinal harus segera membuat batas HGU untuk mengantisipasi konflik yang berkepanjangan antara PT. Agricinal dengan Warga Desa Penyangga” Ungkap Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa kecamatan Putri Hijau (red. Zhamhari) di kediamannya (23/8/2024)
Lebih lanjut Zhamhari menegaskan, “Lahan yang dilepaskan untuk masyarakat 5 Desa penyangga itu juga sampai saat ini belum jelas keberadaannya di mana, kami juga akan mendesak pihak pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara melalui Tim Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan putri Hijau segera membagikan lahan yang akan diserahkan kepada masyarakat sesuai dengan data yang kami dapatkan dari BPN itu” Tegas Zhamhari.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak perusahaan PT. Agricinal, “Informasi Demo itu sudah terdengar oleh kita, namun terkait dengan Batas HGU yang dimaksud itu sudah dalam pembahasan, namun kapan pelaksanaannya kita belum tahu” Ungkap Roswan Humas PT. Agricinal kepada Awak Media Harian Rakyat Online (23/8/2024).
Penulis : R01





