Coreng Nama Instansi, Oknum PNS PU Ranting Dipanggil Atasan 

oleh -525 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Pasca mencuatnya dugaan perselingkuhan yang mengakibatkan suami Syah (Ml) ditahan polisi, akibat membela harkat dan martabat keluarganya, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di ranting pengairan Dam air lais dipanggil PLT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Rabu 15/8/2024 kemarin siang, disinyalir mencoreng nama baik instansi DPUPR kabupaten Bengkulu Utara.

“Kemarin pagi sudah kita tunggu namun Oknum PNS (red. Subari) belum datang, Siangnya menghadap kepala Bidang SDA (red. Rujito) silahkan konfirmasi langsung dengan Kepala Bidang Saya lagi di pemda acara 17 Agustus ini” Ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara melalui Via telepon WhatsApp (15/8/2024).

“Terkait permasalahan ini, sebenarnya yang lebih berwenang untuk melakukan tindakan yang lebih tepatnya Inspektorat, namun kita akan panggil dulu oknum PNS (red. Subari) untuk mengetahui duduk persoalannya terlebih dahulu” lanjutnya 

Dalam KUHP, perselingkuhan termasuk dalam perbuatan zina yang tertuang dalam Pasal 284. Kedua belah pihak pun dapat dilaporkan secara hukum. Berdasarkan pasal ini, kedua pihak yang berselingkuh dapat dikenakan pidana penjara selama sembilan bulan.

Penulis : R01