Stempel Mirip, PJS Kades (Ei) Datangi Rumah Penjahit 

oleh -594 Dilihat
oleh

Hulu Palik HR- Dugaan stempel ganda atau palsu yang di dapatkan oleh pemilik usaha penjahit Raya Kity, Pasca mendapat telepon seluler dari Sekretaris Desa Air Baus dua (Bn) kecamatan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara 7/2024 beberapa hari yang lalu.

Stempel tersebut, bermula diketahui oleh Staf Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) yang beralamat di jalan dua jalur Gunung Agung kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara.

Tanggal 25/7/2024 Penjahit Raya Kity Melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bengkulu Utara, untuk menghindari pencatutan nama dalam pertanggungjawaban anggaran keuangan Desa yang berkaitan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Tahun anggaran berjalan, hal tersebut dibenarkan oleh Penjahit Raya Kity.

“Benar Penemuan Stempel yang kami dapatkan itu sudah kami laporkan ke Mapolres Bengkulu Utara, Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pencatutan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang tidak kami ketahui nantinya” Ungkap penjahit Raya Kity Hori Yanto 27/7/2024 dikediamannya.

Ketika disinggung maksud dan tujuan PJ Kades Air Baus dua (Ei) datang ke kediamannya pasca ditemukan Stempel mirip dengan Stempel penjahit Raya Kity, “Benar PJ. Kades Air Baus dua (Ei) mendatangi rumah kami, dengan tujuan untuk membantu mencari pelaku yang membuat Stempel mirip tersebut dan kami tidak pernah menuding pihak pemerintah Desa Air Baus dua, apalagi PJ Kades (Ei)” Jelasnya 

Menyikapi hal tersebut Ketua Majelis Pimpinan Nasional ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPN-OMBB) M. Diamin Angkat bicara, “PJ Kades (Ei) itu kurang tepat mendatangi rumah penjahit itu, mestinya kalau tidak ada apa-apanya, Pj Kades itu cukup memanggil penjahit Raya Kity ke kantor Desa Secara pemerintahan mempertanyakan, apa maksud dan siapa yang ditujukan dalam postingan FB tersebut supaya tidak menimbulkan asumsi miring dikalangan masyarakat setempat” Ungkap M. Diamin 27/7/2024 kepada Awak Media.

“Permasalahan ini tidak bisa didiamkan, kasus ini mesti ditelusuri kebenarannya dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengakui kesalahannya dihadapan pemilik usaha penjahit Raya Kity yang beralamat di desa Air Baus dua kecamatan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara” Tegasnya.

Penulis : R01