Viral…Oknum Karyawan Bank BUMN, Diduga Kuras Tabungan Nasabah 

oleh -803 Dilihat
oleh

Bengkulu HR- Menabung di bank mestinya dapat memberikan suatu keamanan finansial yang tak tertandingi. Dibandingkan menyimpan uang di tempat lain, bank harusnya menjamin keamanan dana melalui sistem keamanan yang canggih dan bukan hanya tentang menyimpan uang, tetapi juga bisa melindungi masa depan nasabah. 

Namun lain halnya yang dialami oleh Sukri Agung sebagai nasabah salah satu Bank BUMN di kota Bengkulu yang menjadi korban Oknum karyawan Bank BUMN yang menguras uang nasabah berujung dilaporkan ke Polda Bengkulu, Jumat (26/7/24).

Reno Ardiansyah, S.H., M.H. Dalam konferensi PERS nya, menyatakan pernyataan Adv Putri, di salah satu Stasiun TV Swasta,  pengacara dari (We) yang meminta perlindungan hukum mengenai terlapor (We) kenapa bisa naik ke penyidikan.

Kuasa hukum keluarga Sukri Agung menyatakan, “apa yang di sampaikan (We) dan kuasa hukumnya, disalah satu Stasiun TV Swasta tersebut diduga adalah salah besar dan mencoba menggiring opini yang salah, karena masalah ini adalah sah perbuatan tindak pidana pasal 49 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan” Ungkap Reno Ardiansyah, SH,.MH. (26/7/2024)

“Uang klien kami sebesar 1 miliar yang berasal dari pemberian atau hadiah orang tua klien kami (red.Sukri Agung) telah raib yang diduga dilakukan oleh saudara (We) dengan Modus, membuat ATM dan M-banking rekening Atas nama Sukri Agung di handphone terlapor (We) Tanpa sepengetahuan pemilik nomor rekening bank” Lanjutnya

Bahkan bukan itu saja, “kami juga telah memiliki beberapa alat bukti termasuk diduga pengakuan saudara (We) melalui kuasa hukumnya terdahulu yang membuat rekapan, pengakuan tertulis bahwa uang Nasabah Atas nama Sukri Agung tersebut habis di pakai saudari (We), Untuk pembayaran pinjaman online (Pinjol) Sebesar Rp. 650 juta rupiah.

Terlapor Oknum karyawan Bank BUMN di Kota Bengkulu (We) dijerat dengan perbuatan pidana mengacu pada pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman pidana sekurang kurangnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Reno.

Atas kejadian tersebut, keluarga besar Sukri Agung, mengambil inisiatif akan menarik semua tabungan yang ada di Bank BUMN Kota Bengkulu, untuk menghindari kejadian yang sama, Sehingga tabungan nasabah disinyalir tidak ada jaminan keamanan yang Steril.

Penulis : R01