Pengacara (SG) Reno Ardiansyah , SH,.MH. Angkat Bicara, Terkait (We) Ancam Lapor KDRT 

oleh -677 Dilihat
oleh

Bengkulu HR- Pernyataan Adv, Putri yang merupakan pengacara dari (We) meminta perlindungan hukum mengenai perbuatan uang dalam rumah tangga, Kepada Kapolda Bengkulu, Kuasa Hukum (Sg) Reno Ardiansyah, SH,.MH. Angkat bicara 

“Naiknya kasus (We) ke penyidikan karena masalah ini adalah  sah perbuatan pidana pasal 49 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, di mana uang klien kami sebesar 1 milyar yang berasal dr pemberian atau hadiah orang tua Sukri agung telah raib yang di duga dilakukan oleh saudari (We) dimana modus saudari (We) yang merupakan pegawai di salah-satu bank BUMN” Ungkap Reno Ardiansyah, SH,.MH. 26/7/2024.

“Terlapor (We) Menguras uang saudara Sukri agung dengan cara (We). Membuat mbanking atas rekening sukri agung di hp saudari (We) selain cara tersebut saudari (We) juga membuat ATM atas rekening Sukri,di mana ke 2 hal tsb dilakukan oleh saudari (We) tanpa ada nya persetujuan dr saudara Sukri agung,kami telah memiliki beberapa alat bukti termasuk pengakuan saudari (We)” Jelasnya 

Melalui kuasa hukum nya terdahulu yang membuat rekapan ke mana Saja uang 1 milyar tersebut habis di pakai oleh saudari (We) yang sangat miris nya dalam rekaman tertulis itu saudari (We) mengakui bahwa uang sebesar 650 juta habis digunakan untuk pembayaran pinjaman online.

Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, “Perbuatan ini adalah jelas perbuatan pidana  di mana saudara sukri agung sebagai nasabah korban dari saudari (We) sebagai Terduga pelaku atau terlapor karyawan bank setempat.  saudari sukri agung menyimpan uang nya,sangat jelas ini perbuatan pidana pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman pidana sekurang kurangnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun” Kata Pengacara (SG) 

Penulis : R01