KADES” Sawang Lebar Mudik Cium Istri Orang, Terancam Pasal 335 KUHP 

oleh -574 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Dalam kasus menggoda istri orang, bisa dikategorikan sebagai pemaksaan dengan perbuatan tidak menyenangkan, yang disertakan dengan bukti permulaan yang cukup untuk mengindikasikan adanya tindak pidana yang disertakan dengan  hal-hal yang dapat memperkuat tuduhan terhadap orang tersebut.

Mengenai keresahan dapat dilaporkan ke polisi atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Pasal 335 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500:”

Yang dimaksud dengan Pelecehan fisik, yaitu : Sentuhan yang tidak diinginkan mengarah keperbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya.

Voice Note yang beredar, Korban terancam trauma psikis yang akan mengakibatkan luka, stres dan gangguan jiwa. Atas kejadian tersebut kepala Desa Sawang Lebar Mudik kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara diduga Cium istri orang Terancam dilaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan Pasal 335 ayat (1) KUHP penjara paling lama Satu Tahun denda Rp. 4.500: Dikutip dari laman Hukum Online.

Penerapan Pasal 335 KUHP oleh Mahkamah Agung (“MA”) menekankan pada penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. Unsur paksaan, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksan fisik, tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis. 

Penulis : Lau