Oknum KADES Benteng Bungkam, Siapa Peminjam Motor Dinas Kades Bawak Wanita Malam

oleh -367 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Kecuali atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Terkait siapa nama peminjam motor Dinas Kades dengan nomor polisi BD 3024 YY, Kepala Desa (RG) Bungkam sampai saat ini masih belum dapat dipastikan, meskipun terendus kabar ortu Kades itu sendiri.

Dalam tangkapan kamera, dua dari wanita malam tersebut, salah-satunya boncengan depan pengemudi dan satunya duduk di belakang pengemudi kendaraan motor Dinas tersebut.

Dalam hal itu, Pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah diminta untuk segera memanggil pemegang motor Dinas KADES dengan Nomor polisi BD 3024 YY agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku, “Hal ini sudah sangat memalukan, minta pemerintah desa dan kabupaten Bengkulu Tengah segera bertindak sesuai dengan regulasi yang ada” Tegas Warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Penulis : Lau