Kepastian Hukum, Disinyalir Menghambat Pencairan Dana Desa Suro Bali

oleh -519 Dilihat
oleh

Kepahiang –  Kepastian hukum dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022-2023 di Desa Suro Bali kecamatan Ujan Mas kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diduga menghambat pencairan dana desa Suro Bali Tahun Anggaran 2024.

Pasalnya, Kasus yang bergulir di polres kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah melelahkan Warga setempat untuk memastikan kepastian hukum penetapan pengembalian kerugian negara atau penetapan tersangka yang telah merugikan kepentingan masyarakat umum.

“Kami bingung kasus ini sudah jelas dan terang benderang, semua sudah tahu Dana Desa ADD/DD Desa suro Bali ini sampai hari ini belum ada pencarian (4/7/2024), karena pertanggungjawaban kerugian negara sebesar Rp 496 juta itu belum dikembalikan oleh Kepala desa” Ungkap Ketua BPD Desa Suro Bali (red.Harman) 4/7/2024.

Saya berharap kasus ini akan segera disimpulkan, Lanjutnya, “TGR itu setahu saya waktunya 60 hari kalender, kasus ini sudah bergulir di polres Kepahiang sudah 1,5 tahun sejak proses tahun anggaran 2022 dan untuk Tahun Anggaran 2023 juga sudah diperiksa kerugian negara keseluruhannya Rp 496 juta, saya sudah bersurat agar KADES segera mengundurkan diri dari jabatannya atau pemdakab Kepahiang mengambil sikap, kasian dengan KPM sampai saat ini belum ada pencarian” Tegas Harman ketua BPD Desa Suro Bali.

Sebelum berita ini diterbitkan, Kapolres Kepahiang belum dapat dikonfirmasikan, lantaran Awak Media sampai di polres Kepahiang kemarin sore pukul 16: 00.Wib. jam kerja sudah habis, “Maaf pak sekarang sudah jam pulang, Coba datang lagi besok” Ungkap petugas yang menjaga posko. 4/7/2024.

Penulis : Rz.