Bengkulu Utara- Senin 24 Juni 2024 Majelis Pimpinan Pusat ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) Resmi laporkan Oknum Kades Desa Sawang Lebar Mudik kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) ke Kajati Provinsi Bengkulu.

Laporan tersebut berdasarkan dugaan korupsi pembangunan gedung prasarana olahraga di Desa Sawang Lebar Mudik Tahun Anggaran 2023 yang diduga Mark Up. Tidak hanya sampai di situ, realisasi anggaran Dana Desa ADD/DD tahun anggaran 2022-2023 juga tertuang dalam lampiran laporan tersebut.
“Laporan dugaan korupsi Desa Sawang Lebar Mudik bukan hanya dugaan Mark Up pembangunan gedung prasarana olahraga dan juga berkaitan dengan dugaan korupsi realisasi anggaran Dana Desa ADD/DD tahun anggaran 2022-2023. Berkas sudah kita sampaikan tadi siang ke Kajati Provinsi Bengkulu, semua kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) Untuk menyelamatkan keuangan keuangan negara” Ungkap Divisi Bidang investigasi dan pengaduan Ormas OMBB Suladi.S. 24/6/2024.
Laporan Majelis Pimpinan Pusat ORMAS Maju Bersama Bengkulu diterima langsung oleh Staf pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) Kajati Provinsi Bengkulu Senin 24 Juni 2024 pukul 10:00 WIB pagi tadi, “Laporan pengaduan dugaan korupsi yang kami sampaikan tadi langsung diterima oleh Staf pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) Kajati Provinsi Bengkulu. Pengaduan yang kami sampaikan tadi ada dua Desa lain kabupaten, selain Desa Sawang Lebar Mudik ada juga Desa Cawang kabupaten Lebong” Papar Kapolwil ORMAS OMBB Ade melalui pesan singkat WhatsApp 24/6/2024.
Pewarta : Broto





