Harian Rakyat Online– Desa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki perbedaan. Dalam perkembangannya, desa pun dapat berubah status menjadi kelurahan. Begitu juga sebaliknya.
Syarat desa menjadi kelurahan Salah satu aturan tentang perubahan status desa menjadi kelurahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dalam peraturannya, perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat.
Lain halnya dengan perubahan nama Desa menjadi kelurahan di kabupaten Bengkulu Utara tertuang dalam lampiran Model BA. Vermin kesatu dukungan KWK-KPU Bengkulu Utara Nomor : 261/PL.02.2- BA/1703/2024. Tentang Hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara
Jika benar status 215 Desa di kabupaten Bengkulu Utara menjadi 220 kelurahan, motor Dinas Kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Utara terancam gagal, sebab Bengkulu Utara akan dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota.
Dikonfirmasi Awak Media Harian Rakyat Online bersama beberapa Media lainnya, Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi mengatakan “Mungkin teknis dari KPU RI, Kabupaten kota lain mungkin seperti itu juga” ujar Komisioner yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Bengkulu Utara di rumah kerjanya. Kamis (20/6/2024).
Penulis : Lau





