PEMDES” Sengkuang, Diduga Belanja Bibit Non Sertifikasi (ilegal)

oleh -219 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Sertifikasi Benih/Bibit adalah rangkaian kegiatan untuk mendapatkan sertifikat mutu bibit tanaman perkebunan, yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi Melalui pemeriksaan lapangan dapat digunakan sebagai bahan tanam yang telah memenuhi syarat untuk diedarkan.

Pasalnya, Bibit Kates kalifornia yang mengisi program ketahanan pangan Desa Sengkuang Diduga tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat karantina dari asal-usul bibit, sehingga Bibit Kates kalifornia tersebut diduga merupakan komoditas pertanian media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) atau ilegal.

“Apabila Bibit tanaman tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat yang memenuhi syarat untuk diedarkan yang diduga (ilegal), mestinya pemerintah desa Sengkuang menolak dan berhak tidak menerima bibit yang disediakan oleh Suflayer” Jelas Ketua Umum OMBB M. Diamin 6/2024.

Apalagi asal-usul Bibit Kates kalifornia  tersebut merupakan komoditas belanja daring atau online, karena Segala jenis komoditas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 saat dilalulintaskan wajib disertai sertifikat Karantina

“Sertifikat Karantina merupakan jaminan bibit yang dikirim dari Suflayer, karena bibit yang mesti diterima adalah tanaman yang sehat dan bebas dari OPTK. Jika bibit tanaman yang dikirim belum tersertifikasi, dipastikan berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanaman di Desa Sengkuang” Tambahnya.

Pantauan Awak Media, Program ketahanan pangan Desa Sengkuang kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) kabupaten Bengkulu Utara, mengadakan pengadaan bibit Kates kalifornia yang menggunakan plastik putih biasa yang tidak lazim digunakan untuk benih pembibitan yang bersertifikat dan diduga tanpa dilengkapi dengan sertifikat layak edar.

Sebelum berita ini diterbitkan, kepala Desa Sengkuang, belum dapat dikonfirmasi oleh Awak Media Harian Rakyat Online.

Redaksi : HRO