Camat Kota Akui, KPM Ditekan Bayar Utang SILPA Dana Desa

oleh -214 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Tanggungan Hutang SILPA Dana Desa Tahun anggaran 2022 di duga merujuk ke keluarga penerima manfaat ( KPM) Bantuan langsung tunai ( BLT-DD) dengan katagori miskin ekstrem yang telah disalurkan di desa Talang Denau beberapa bulan yang lalu diduga tidak tepat sasaran yang semestinya dapat membantu meringankan beban keluarga yang kurang mampu, namun lain halnya kejadian di Desa Talang Denau KPM dibebankan untuk bayar hutang SILPA Dana Desa (DD).

” Aku penerima BLT – Dana Desa, tapi tidak dapat memanfaatkan uangnya lantaran bayar cicilan hutang suami saya pada waktu menjabat sebagai kepala desa saat itu” jelas penerima manfaat (Ry)

Terpisah Camat Kota Argamakmur Saparudin menjelaskan

” Kami sudah beberapa kali hal mengadakan pertemuan dengan KPM tersebut membahas tentang SILPA yang harus dikembalikan, toh pun Dana BLT-DD itu untuk membayar cicilan hutang harus ada tanda bukti dan sebelumnya harus di serahkan dulu kepada keluarga penerima manfaat (KPM) itu sendiri. Ungkap Saparudin Camat kota Argamakmur melalui Via telepon 24/8/2023 kepada awak Media Harian Rakyat Online.

” Apalagi hal tersebut sudah diketahui oleh pihak inspektorat dana itu harus di kembalikan ke kas Desa, untuk kepentingan umum” lanjut Saparudin.

Sebelum berita ini diterbitkan Kepala Desa Talang Denau belum dapat dihubungi.

Penulis : lau