Multitafsir, Pasal 91 Bukan kendala pembahasan KUA-PPAS di sisi regulasi 

oleh -223 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Pembahasan  KUA-PPAS Tahun anggaran 2024 Pernyataan ketua DPRD Sonti Bakara, SH yang bersikukuh ingin menggunakan Pasal 91 lantaran beda pendapat akibat molornya proses pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2024 dari jadwal yang telah ditentukan, bukan kendala bagi eksekutif untuk melangkah ke tahapan selanjutnya karena KUA-PPAS itu hanya pengantar kebijakan umum sementara. hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum pemkab kabupaten Bengkulu Utara. Rabu 23/8/2023

” KUA-PPAS hanya satu tahapan, kita hanya menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS dan kemudian akan menjadi bahan penyusunan Raperda APBD dan KUA-PPAS itu hanya nota pengantar kebijakan umum sementara saja. Nota kesepakatan itu bukan menjadi patokan untuk pembahasan berikutnya, kendala pembahasan nota kesepakatan itu hanya multi tafsir ” jelas Kabag Hukum pemkab Irsaliyahyurda, SH.MH. Rabu 23/8/2023.

” Apabila tidak ada nota kesepakatan disisi regulasi dalam pasal 91 itu jelas. Bahan kami eksekutif untuk menyusun RAPBD itu adalah KUA- PPAS itu sendiri dan RKPD, maka kami sementara tetap berpegang kepada KUA-PPAS dan RKPD yang telah disampaikan ” lanjut Kabag hukum ketika di konfirmasi oleh Media Harian Rakyat Online di ruang kerjanya. 

Dalam hal ini pernyataan Ketua DPRD Bengkulu Utara bersikukuh menggunakan pasal 91 PP nomor 12 Tahun 2019 menjadi suatu pertanyaan, karena eksekutif tetap akan melakukan tahapan berikutnya meskipun belum ada nota kesepakatan pembahasan KUA-PPAS 2024 eksekutif sudah masuk ke tahap berikutnya verifikasi RKA.

” Dalam hal ini walaupun belum ada nota kesepakatan kami tetap melanjutkan ke tahap berikutnya dan bahkan sampai saat ini kami sudah masuk ke verifikasi RKA ” tutup Kabag Hukum pemkab Bengkulu Utara. 

Penulis : lau