Senin Camat TAP, Panggil Klarifikasi, PJS Kades Lubuk Sematung 

oleh -324 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Mencuatnya Program Ketahanan Pangan 20% Anggaran Dana Desa lubuk Sematung Tahun anggaran 2024, Camat Tanjung Agung Palik Zainal,S.IP. Surati Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Kepala Desa Lubuk Sematung, diminta klarifikasi hari Senin tanggal 13 Mei 2024 terkait pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa lubuk Sematung Tahun Anggaran 2024 di duga tidak sesuai penempatannya.

 

“Terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana ketahanan pangan Desa lubuk Sematung Tahun anggaran 2024 tahap 1 (satu) yang santer di media online, dikelola oleh PJS Kades Lubuk Sematung di Desa Alun dua, PJ kades sudah kita Surati untuk dimintai keterangan hari Senin 13 Mei 2024, nanti akan kita tanya dengan dalil dan alasan apa Dana ketahanan pangan Desa lubuk Sematung dikelola, di desa Alun dua” Tegas Camat Tanjung Agung Palik Zainal,S.IP. 10 Mei 2024 melalui Via telepon WhatsApp kepada Awak media Harian Rakyat Online. 

Penggunaan Dana Desa mestinya digunakan dalam wujud ketersedian, pemanfaatan, dan keterjangkauan pangan di desa, Namun lain halnya dengan Langkah-langkah pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan di desa Lubuk Sematung diduga tidak sesuai APB Desa Desa lubuk Sematung kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP).

Sebelum berita ini diterbitkan, Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) kades Desa lubuk Sematung belum dapat dihubungi, ketika dikonfirmasi melalui Via telepon WhatsApp 10/5/2024.

Penulis : Lau