Ketahanan Pangan, Desa Lubuk Sematung Diduga Tidak Sesuai APBDes.

oleh -262 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa) untuk Ketahanan Pangan berasal dari Dana Desa dan sumber dana lainnya. Penggunaan Dana Desa digunakan dalam mewujudkan ketersedian, pemanfaatan, dan keterjangkauan pangan di desa, Namun lain halnya dengan Langkah-langkah pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan di desa Lubuk Sematung diduga tidak sesuai APB Desa yang mestinya dilakukan dengan cara:

1.Memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa, bukan kewenangan kepala Desa

2.Disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa, bukan semaunya  Kepala Desa

3.Program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa; dan

4.RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan terkesan tertutup.

Entah apa yang terbesit dengan pemikiran atau regulasinya PJS Kades Lubuk Sematung (Red. Dirin) yang diduga menempatkan kegiatan ketahanan pangan luar dari Desa tempat dia ditunjukkan sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) kepala Desa Lubuk Sematung Sehingga diduga bertentangan dengan Kepmendesa 82 Tahun 2022.Dalam rangka Mewujudkan ketahanan pangan di desa melalui penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan desa itu sendiri dan bukan pelaksanaannya di Desa lain atau di desa PJS Kades itu sendiri (Desa Alun dua)

Jum,at 03-05-2024 Warga lubuk Sematung menjelaskan, bahwa program ketahanan pangan Desa lubuk Semantung Berada di desa Alun dua  tempat tinggal Pjs kades berdomisili dan kolam tersebut punya Pjs pribadi, ucap Warga

“mas kolam ikan ketahanan desa Kami berada di desa Alun dua, tempat Pjs kadas tersebut berdomisili, kami warga merasa keberatan kalau kolam ikan tersebut berada di luar desa kami,”Ujar Warga

Lanjut warga, seharusnya kolam ikan tersebut berada di kami, bukan berada di lokasi  desa lain, Dana Desa itu punya Desa lubuk Semantung, kok bisa dana desa kami kegiatan nya di bawa ke desa lain, pungkas warga, Dikutip dari Tinta Rakyat.id. 3/5/2024.

Sehingga, Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Desa dengan Kepmendesa 82 Tahun 2022, memberikan arah bagi pemerintah desa, supra desa dan kelembagaan desa dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa. Ketahanan pangan di desa diharapkan mampu berkontribusi mewujudkan tujuan dari SDGs Desa utamanya pada terwujudnya: Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif, diduga terabaikan.

Sebelum berita ini diterbitkan, PJS Kepala Desa Lubuk Sematung (red. Dirin) belum dapat dihubungi oleh awak Media.

Penulis : Lau