Bengkulu Utara– Keberadaan galian C sedot pasir di Air Bintunan lais-batik nau kian meresahkan. Penggunaan mesin sedot pasir di aliran sungai, Bintunan sepertinya sudah menjadi pilihan memanfaatkan bisnis mencari keuntungan, meskipun harus bertentangan dengan Undang-undang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.
Seperti yang terlihat di lokasi sedot pasir hampir setiap harinya dipenuhi antrean truk pasir yang menunggu muatan pasir dari sungai. Pada kegiatan tersebut nampak jelas mesin sedot pasir habis beroperasi menyedot pasir dari dalam sungai Bintunan.
Keberadaan aktivitas mereka terbilang meresahkan masyarakat. Pasalnya, menurut warga, kegiatan sedot pasir dengan mesin tersebut sangat merusak lingkungan dan ekosistem sungai di dua Desa, yaitu Bintunan dan Batik Nau,
“Aktivitas sedot pasir di Air Bintunan sudah bikin resah masyarakat sini. dampaknya di desa kita, Bintunan dan Batik Nau sudah sangat meresahkan Masyarakat rumah warga tinggal longsor aja lagi” jelas warga.
Menurut warga, setiap hari, ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari sungai, baik dari hasil warga yang mencari pasir secara manual maupun dari hasil menggunakan mesin sedot pasir. Warga mengatakan, mesin sedot pasir tersebut salah satunya milik warga lokal Desa Bintunan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin.
Ada pula aturan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.
Penulis Lau





