Bengkulu Utara – Mencuatnya beberapa lokasi galian C Ilegal yang diduga milik inisial (i) (pi) (ri) (bn) (a) dan (ai) salah-satunya menggunakan mesin sedot pasir terkesan kebal hukum. Dugaan tersebut timbul dari asumsi masyarakat sekitar pasca surat pernyataan ditandatangani oleh pelaku usaha galian C terabaikan hingga warga minta petugas turun ke lokasi beberapa galian C tersebut.
“Kami heran sebenarnya mereka itu sudah tanda tangani surat pernyataan diatas materai Rp 10.000 tidak akan melakukan penambangan galian C tanpa mengantongi izin usaha pertambangan IUP galian C tersebut, kami sudah sangat resah dengan operasinya beberapa galian C ilegal itu” Jelas Warga setempat dengan nada kesal (red. (Iw)
Atas kejadian tersebut beberapa warga setempat meminta persoalan galian C ilegal yang beroperasi di wilayah kecamatan lais dan Batik Nau diekspos sampai aparat turun ke lokasi galian C ilegal tersebut
“Gucang terus sanak sampai petugas turun” Ungkap warga Desa Batik Nau 27/3/2024 melalui pesan singkat WhatsApp.
Pantauan Awak Media, beberapa tambang galian C yang beroperasi di wilayah kecamatan lais dan Batik Nau rata-rata tidak memiliki izin usaha pertambangan IUP, apalagi galian C yang beroperasi di sekitar pantai dan air Bintunan yang terkesan terabaikan.
Penulis : Redaksi PT. HRO





