Beredar Voice Note, 3 Petinggi Pemkab BU, Diduga Sebarkan Berita Hoax 

oleh -493 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara- Pasca dikembalikan nya Dokumen R-APBD kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, Beredar rekaman suara/Voice Note Pemprov Bengkulu dituding perintahkan Pemkab Bengkulu Utara mencoret Anggaran Motor Dinas Kades Tahun Anggaran 2024.

Pasalnya, Dalam rekam suara tersebut 3 nama pejabat petinggi di kabupaten Bengkulu Utara diduga perintahkan Salah-satunya Oknum Kepala Desa untuk melakukan tindakan gerak cepat mempertanyakan hal tersebut ke gubernur provinsi Bengkulu

“Barusan saya dihubungi Oleh 3 petinggi Bengkulu Utara mengabarkan bahwa verifikasi awal APBD itu sudah dijawab Oleh Pemda, tahu-tahu datang pagi tadi Surat dari Pemprov mereka meminta pemerintah kabupaten Bengkulu Utara untuk mencoret Anggaran untuk TORNAS kades tanpa alasan, jadi tadi mereka menyarankan; Bagaimana pak ketua, pak Ketua dan kawan-kawan harus bertindak cepat dan tegas kita harus menggeruduk, Saya ambil kesimpulan, Kita besok menemui pak Haryadi, kalau bisa bertemu dengan pak Rohidin” Isi Voice Note tersebut 1/2024.

1 Pebruari 2024 informasi pun tersebar cepat di grup WhatsApp Para kades untuk bertindak cepat dan tegas sesuai perintah menggeruduk ke provinsi Bengkulu

“Asal mualaikum sarah mstulla Hi wabarakatuh🙏🙏🙏

Seluruh kawan2 kades Bpk ibu besok kita ke kantor gubernur menemui pk hariyadi atau langsung ketemu pak rohidin untuk besok satu kecamatan di wakili 2 kades tujuan kita mempertanyakan ada apa dengan pemprov memerintahkan pemda BU mencoret motor dinas kades sedangkan uang Apbd milik BU kita harus pertahankan anggaran tornas tidak di verifikasi pemrov maka besok kita bertolak ke kantor gubernur saya minta 1 kecamatan di wakili minimal 1 orang 🙏” Isi Voice Note tersebut.

Setibanya di provinsi Bengkulu, kedatangan para kepala desa disambut baik oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 

“Isu tersebut tidaklah benar kalau mengatakan Gubernur mencoret anggaran motor  dan tidak benar juga keterlambatan nomor register APBD BU Tahun 2024 mengakibatkan  Para kades dan perangkat Desa tidak bisa gajian, Termasuk PNS Non PNS di anggap tidak bisa gajian. Karena Maslaah urusan pokok dan mendasar itu sudah dilakukan oleh Bupati BU Dengan Peraturan Bupati,  Buktinya gaji bulan Januari dan Februari ini di bayar atas dasar Peraturan Bupati, Tetapi kalau Maslaah APBD memang banyak hal yang harus di lakukan oleh Bupati melalui TIm TAPD BU, Untuk di jawab sesuai hasil evaluasi. Karena ada 335 Sub Bidang kegiatan yang tidak konsisten. Data pertama hasil evaluasi dikembalikan  setelah di jawab itulah lembaran kedua tapi dalam dokomen di buatnya 2 rekning, maka APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 memang banyak yang harus diperbaiki” Ungkap Gubernur Rohidin Mersyah dalam acara tersebut 1/2024.

Kalau masalah Gaji, apapun dimanapun tidak ada alasan tidak bisa dibayar karena itu bagian dari Urusan wajib pokok  dan mendasar. Termasuk listrik ,Air, dibuat regulasinya oleh Bupati melalui keputusannya   apapun namanya Perkada/Peraturan Bupati / Perda. Dll. Jadi jangan kambing hitamkan pemerintah Provinsi. Jangan juga memprovokasi Masyarakat . Baik PNS HONORER. perangkat Desa . Apalagi petani dan pedagang . Nanti kalau salah2 bisa masuk ke Rana yang lain atas dasar Provokasi” jelas Tim TAPD provinsi Bengkulu, Sabtu  3/2/2024.

Sebelum berita ini diterbitkan, 3 petinggi tersebut belum memberikan suatu tanggapan terkait pencatutan nama dan jabatan petinggi kabupaten Bengkulu Utara

Penulis : Redaksi