Harian Rakyat Online- Rabu 31 Januari 2024 ESDM Provinsi Bengkulu cek luas wilayah PT. Emte Putra Rejang yang diduga telah memasukkan lahan perkebunan masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik. Kejadian itu cukup menyita perhatian publik
Pasalnya, 19 Januari lalu 15 orang masyarakat Senali yang memiliki lahan kebun di wilayah Desa Mereka sendiri, telah menandatangani surat pernyataan permohonan peninjauan ulang izin usaha pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang, karena diduga mengklaim lahan perkebunan masyarakat masuk ke dalam IUP PT. Emte Putra Rejang, Nomor: 721/1/1/IUP/PMDN/2022. Masyarakat meminta pemerintah menghentikan/mengevaluasi kembali Proses dan luasan perizinannya karena tanpaada pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah terkait.
Menyikapi hal tersebut Kepala Desa Senali Mariyenti berharap kepada pihak ESDM Provinsi Bengkulu cek benar-benar luasan IUP PT. Emte Putra Rejang jangan sampai menimbulkan kegaduhan
“Saya berharap hari ini pihak ESDM provinsi Bengkulu benar-benar Cek luasan lokasi IUP PT. Emte Putra Rejang dan mengeluarkan lahan masyarakat yang sudah diklaim masuk ke dalam IUP Perusahaan tersebut, semua harus transparan terhadap masyarakat sekitar, apalagi persoalan perusahaan itu tidak terlepas dari persoalan lingkungan, Jika nanti hasil evaluasi itu membenarkan lahan masyarakat masuk dalam wilayah IUP PT. Emte Putra Rejang, sesuai dengan permintaan masyarakat desa Senali , silakan dikeluarkan dari IUP jangan sampai Kehadiran perusahaan PT. Emte Putra Rejang ini kesannya menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat” Ungkap Kepala Desa Senali 31/1/2024 melalui Via telpon WhatsApp.
Terpisah, Masyarakat Desa Senali mendesak Kepala Desa Senali Meriyenti menyelesaikan persoalan masyarakat
“Kami masyarakat selalu mendesak kepala desa senali. Agar bisa membantu kami dalam penyelesaian masalah kami” Ungkap warga Senali kepada Kepala Desa Senali Meriyenti
Penulis : lau





