Kajari BU, Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi PNPM Air Napal

oleh -524 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Hari ini rabu tanggal 24 Januari 2024, kepala kejaksaan negeri (Kajari) bengkulu utara Pradhana Probo Setyarjo, SE., SH. MH. mengumumkan penetapan dua orang tersangka Kasus PNPM-MPd. Air napal melalui kasi Intel Kejari Bengkulu Utara

“Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Prosedur Pemberian Pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (Pnpm-Mpd) Di UPK Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2014 Sampai Dengan Tahun 2019 sumber anggaran APBN. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nomor : Print-02/L.7.12/Fd.2/12/2023 tanggal 14 Agustus 2023 hari ini Rabu 24/1/2024 Kajari Bengkulu Utara menetapkan dua orang tersangka” Ungkap Kasi Intel Kajari Bengkulu Utara Ekke Widoto Khahar, SH., MH. Rabu 24/1/2024.

Untuk kasus posisi dan nama tersangka serta kerugian negara disampaikan oleh kasi pidsus kejaksaan negeri bengkulu utara.

“Bahwa Tim Penyidik yang diketuai oleh jaksa penyidik TOMY NOVENDRI, SH. M.Kn telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka, AM selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal dan H Selaku Bendahara pada Unit  Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara” jelas kas pidsus Kejari Bengkulu Utara. Arico Novi Saputra, SH. 

Adapun perbuatan tersangka secara singkat, lanjutnya

“Bahwa Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh anggaran dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dari Kementerian dalam Negeri melalui Program Nasional  Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) untuk  Kegiatan dana bergulir masyaraat dengan pola simpan pinjam khusus perempuan kepada kelompok perempuan (SPP) dengan alokasi sebesar Rp. 2.030.100.000,-  dari tahun 2009 s.d. tahun 2014. Selanjutnya Pada tahun 2015 dan 2016 sumber penyaluran dana SPP PNPM-MPd di UPK Kecamatan Air Napal menggunakan dana yang bersumber dari  dana perguliran SPP pada tahun sebelumnya” lanjutnya 

Tersangka AM selaku Ketua dan Tersangka H Selaku Bendahara pada Unit  Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Air Napal dalam memberikan pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada  Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal tidak sesuai Petunjuk Teknis  Operasional (PTO) PNPM  Mandiri  Perdesaan dan Standar Operasional dan Prodesur (SOP) Perguliran  PNPM MPd.

Tersangka AM dan H diduga telah menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mpd tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga Adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal pada Kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif)

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.221.410.800,- (satu miliyar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah)

Bahwa Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan :

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, 

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Bahwa sampai saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan Saksi berjumlah 123 (seratus dua puluh tiga) orang dan telah melakukan pemeriksaan Ahli” Tutupnya.

Penulis : lau