Ketua Partai Demokrat” Dedy Syafroni Menilai BAWASLU BU, Banci

oleh -275 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara- Eskalasi Politik di Bengkulu Utara kian Memanas, Dugaan pelanggaran pemilu seakan membutakan mata hukum dikalangan masyarakat umum. Mulai dari pelanggaran Baliho, pelanggaran kampanye, menggunakan Tas anak TK/PAUD, politisir anggaran APBD, formulir ajakan guru/honorer mendukung pencalonan legislatif, beban jenjang eselon IV,III dan II untuk memberikan dukungan kepada calon legislatif, sehingga netralitas ASN menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan Salah-satunya dari politisi Ketua partai DEMOKRAT kabupaten Bengkulu Utara Dedy SyafroniS.ip. bin Deni Semaun.

Pasalnya, Keputusan Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Bengkulu Utara belum kunjung diserahkan kepada pelapor (red. Roni Deni) Sehingga BAWASLU kabupaten Bengkulu Utara dinilai Banci

“Saya kecewa dengan BAWASLU kabupaten Bengkulu Utara ini, sekarang rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah turun ke BAWASLU, saya sudah 3 kali ke BAWASLU untuk mendapatkan rekomendasi tersebut hak sebagai pelapor, namun sampai saat ini Ketua Bawaslu Bengkulu Utara belum dapat di temui dan juga belum ada kepastian untuk memberi tahukan keputusan KASN tersebut. Aku ini pelapor dan di sumpah pada saat di ambil surat keterangan oleh Bawaslu” Ungkap Pelapor Dedy Syafroni,S.ip. 10/1/2024 melalui Via telpon WhatsApp.

Ketika disinggung terkait dengan Ucapan BAWASLU dinilai Banci

“Laporan itu sudah 3 bulan, sebentar lagi orang mau pemilihan, keputusan BAWASLU belum jelas menindak berbagai persoalan pelanggaran pemilu di kabupaten Bengkulu Utara ini. Statement cak Yo nian menindak seluruh tindakan pelanggaran pemilu tanpa pandang bulu, Idak jelas itu, itu hanya omong doang (OMDO), katanya masih menunggu keputusan dari BAWASLU provinsi, apa urusan BAWASLU provinsi ini pelanggaran di Bengkulu Utara” jelas politisi partai DEMOKRAT Dedy Syafroni,S.ip.” dengan nada kesal.

Menyikapi hal tersebut,  Ketua Bawaslu Bengkulu Utara menyampaikan

“Netralitas ASN itu mempunyai kode etik dan metode tersendiri, BAWASLU kabupaten Bengkulu Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memeriksa beberapa saksi dari laporan tersebut. Terlapor sudah dinyatakan melanggar kode etik ASN, namun keputusan KASN mempunyai kode etik dan metode tersendiri, kalaupun BAWASLU Bengkulu Utara dinilai Banci, silakan saja, namun harus juga dipahami berbagai aturan dan regulasi terkait netralitas ASN dan kami masih berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi Bengkulu, apakah boleh menyerah website KASN ke pihak pelapor dugaan pelanggaran pemilu atau tidak” Ungkap Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Tri Suyanto,SE. 11/1/2024.

Penulis : lau