KETUA DPRD BU dan EKN, Diduga Melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, Terancam Pidana 3 Tahun

oleh -304 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara- Pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024 tengah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu. Hal tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui oleh peserta pemilu mulai dari partai politik, Calon anggota legislatif dari tingkat nasional sampai kabupaten/kota, DPD RI hingga calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan baik yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ataupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah di rubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan pantauan Awak Media, terdapat beberapa anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri atau incumbent pada Pemilu 2024, diduga adanya indikasi Ketua DPRD Bengkulu Utara SONTI BAKARA,SH. Mempolitisir Anggaran pengadaan motor Dinas kepala Desa Dengan Nilai sebesar Rp 8 miliar rupiah untuk 220 unit motor, Se kabupaten Bengkulu Utara dalam pengesahan Dokumen APBD Tahun Anggaran 2024 yang bermuatan kampanye.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Pimpinan Cabang ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) menduga Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye 

“Bagi siapapun yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dapat melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo. Pasal 521 yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan dan pasal 339 ayat 4” Jelas Ujang Halilintar Sekretaris MPC-OMBB Bengkulu Utara 23/12/2023.  

Penulis : REDAKSI HRO