Hulu Palik-BU, Dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintahan desa, Kepala Desa Talang Rendah sebagai pembina kemasyarakatan desa memiliki kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Pasal 26 ayat 1 dan 2 (huruf F dan G), jelas bahwa salah satu kewenangan kepala desa adalah membina kehidupan masyarakat desa dan membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf K disebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Desa adalah menyelesaikan peliknya Persoalan masyarakat di Desa Dalam pelaksanaan kewenangan.

Kepala desa Talang Rendah akan segera mengambil langkah-langkah Tegas memfasilitasi, mediasi, pembinaan dan motivasi bagi masyarakat desa untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antar warga desa. Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami Pemerintah Desa Talang Rendah akan segera mengambil langkah-langkah Tegas dalam menyikapi berbagai persoalan di Desa ini, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Desa, Kepala desa bertindak sebagai “hakim desa” atau sebagai mediator dalam alternatif. Sehingga jangkauan kasus yang harus diselesaikan, dalam waktu dekat ini kami akan membuat PERDES terkait Denda Desa yang dilanggar oleh pelakunya” Ungkap Kades (red. Gunawan) 12/2023.
Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh menyelesaikan suatu persoalan, lanjut Kasi Pemerintahan
“Kepala Desa berwenang untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi di wilayahnya tanpa terkecuali. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 26 Ayat 4 huruf K Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada saat terjadi perselisihan atau sengketa oleh warganya maka Kepala Desa menjadi penengah dari pihak-pihak yang bersengketa, khususnya kasus yang terbaru ini, kita masih menunggu itikad baik dari warga lubuk Saung inisial DT” jelas Kasi Pemerintahan (red.Rodi) 12/2023.
Namun dalam hal ini, lanjutnya
“kami juga akan mencari tahu, penyebar Video Penggrebekan Warga Desa lubuk Saung dengan katanya Warga Desa Talang Rendah. Kami merasa keberatan karena tanpa koordinasi terlebih dahulu, kalaupun memenuhi unsur pelanggaran UU ITE tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan ke APH” tutupnya.
Penulis : lau





